Polhukam

Aria Bima: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti dengan Revisi UU

Anggota DPR RI Aria Bima  berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

“Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU,” kata Aria Bima dalam keterangannya, dilansir laman www.dpr.go.id, Selasa (17/10).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa apapun putusan MK tentu harus ditaati. Sebab, lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.

“PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah,” kata Aria.

Menurutnya, hal itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang. Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti.

“Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto,” kata dia.

Leboh lanjut Aria mengungkapkan, keputusan yang telah dibuat MK, ada dua pendapat, yakni, pertama, di atas UU ada konstitusi. Sehingga, apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.

Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

9 mins ago

Banjir yang Merendam 28 Kampung di Mahakam Ulu Kaltim Berangsur Surut

BANJIR yang melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sejak Senin (13/5) berangsur surut pada…

3 hours ago

Pemprov DKI Teruskan Proses Pembebasan Lahan Bantaran Ciliwung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten terus memproses pembebasan lahan permukiman warga untuk proyek bantaran…

4 hours ago

Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Warga Tiga Desa Mengungsi

GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…

5 hours ago

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

7 hours ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

8 hours ago