Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Haryono menegaskan bahwa Kepala Desa harur netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dia menegaskan Kepala Desa harus netral karena berpihak melanggar hukum.
Sesuai dengan tugasnya, ujar Totok, Kepala Desa harus mewakili semua pilihan rakyat karena merupakan petugas publik.
“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa,” ungkap Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/7/2023).
Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
Netralisas, jelasnya, tidak hanya dilarang melakukan tindakan untuk memenangkan peserta pemilu, baik di Pilpres, Pilkada maupun Pileg.
Di sisi lain, Kades juga dilarang keras melakukan tindakan yang merugikan peserta pemilu.
“Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” ungkap Totok pria asal Jawa Timur itu.
Sosialisasikan Kampanye
Sambung Totok dalam akhir paparannya, dia mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu Pengawas Pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye ke Masyakat.
Yang menjadi tugas utama Kepala Desa, jelasnya, adalah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pemilih.
Serta memastikan semua pemilih maupun peserta pemilih dapat menjalankan hak politiknya secara adil.
“Kepala Desa dan Pengawas Pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” Ungkap pria kelahiran Malang tersebut.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaterkini
#beritaviral