Polhukam

Berkas Mario Dandy Lengkap, Kejaksaan Tinggi DKI Terbitkan P21

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Rabu (24/5/2023).

Keduanya dijerat dugaan kasus penganiaayaan terhadap David Ozora yang terjadi di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Maret lalu.

P21 adalah kode dalam berkas perkara yang digunakan setelah proses penyidikan di kepolisian.

Kode P21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21, sekaligus menegaskan pihaknya tidak memperlambat penanganan perkara.

“Bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara yang kami lakukan dalam penanganan perkara ini”.

“Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18 dan P19,” jelasnya, dalam temu pers di Lobby Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Jangka Waktu Telah Dipenuhi Penyidik

Setelah diteliti, jelasnya, sesuai dengan jangka waktu pada KUHP, maka jangka waktu telah dipenuhi oleh penyidik.

“Dan sekarang sudah lengkap untuk terbitkan P21,” Danang Suryo Wibowo.

Dia menguraikan proses penyidikan, mulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023, sampai tanggal P21 hari ini,  berjalan dua bulan 22 hari.

“Sedangkan, kami memiliki waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu 14 hari pertama dan 14 hari kedua, sehingga total 28 hari,” ujarnya.

Jumlah saksi dalam berkas untuk Mario ada 17 orang dan untuk Shane 16 orang dalam berkas perkara.

Sedangkan, jumlah saksi ahli masing-masing 5 orang untuk Mario dan Shane Lukas.

“Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan menjadi tim JPU sebanyak 7 orang,” lanjutnya.

Mengenai barang bukti dalam berkas perkara, jelasnya, ada sebanyak 21 item barang bukti.

“Untuk proses tahap dua tentunya sesuai dengan ketentuan kami akan berkoordinasi kembali dengan penyidik kapan mereka akan bisa mempersiapkan tersangka dan barang bukti,” lanjutnya.

Setelah itu, terang Danang, barang bukti dan tersangka dapat diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Semoga tidak dalam waktu yang lama, kami akan bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” ujarnya.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

ESDM: 22 Gunung Api di Indonesia Masuk Status Waspada – Awas

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM mencatat, sebanyak 22 gunung api di…

3 hours ago

UGM: Penambahan Jumlah Kementerian Perlu Kajian Ilmiah

Usulan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian pada pemerintahan 2024-2029, perlu kajian ilmiah. Sehingga tanggungjawab setiap…

4 hours ago

Menjelajahi Kegelapan: Sebuah Resensi Novel “Blindness” Karya José Saramago

"Blindness" karya José Saramago merupakan sebuah novel yang menawan dan penuh makna, membawa pembacanya menyelami…

5 hours ago

Kepala BNPB Tekankan Penanganan Darurat dan Rehabilitasi Rekonstruksi di Luwu

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto tekankan upaya penanganan darurat serta…

13 hours ago

Wamendag Jerry Sambuaga – Sekjen ASEAN Bahas Percepatan Ekonomi Digital

WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…

13 hours ago

Peringatan Hari Lupus Dunia, Apa Sih Penyakit Autoimun?

HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…

13 hours ago