Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.
Kepala Departemen Komunikasi, Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono, mengatakan layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) kembali normal.
Setelah sebelumnya, pada minggu lalu, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI mengalami gangguan.
“Di bawah pengawasan dan asistensi BI selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia,” jelas Erwin.
Sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal.
“Hal ini didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran. Sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat,” kata Erwin dalam siaran persnya yang dikutip Senin (19/5/2023).
Bank Indonesia kata dia, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi.
Termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal. Karena itu, PJP dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca insiden yang berdampak pada konsumen.
Pada saat yang sama, kata Erwin, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen. Antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Sebagaimana tercakup dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dan, Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Yang bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
Dikatakannya, BI terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP.
Hal ini untuk meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah).
“engan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices,” tutupnya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Mirip-mirip dengan backpacking, bikepacking merupakan aktivitas backpacking yang dilakukan dengan menggunakan sepeda. Bersepeda melintasi jalan-jalan…
Mobil listrik adalah kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya. Berbeda dengan mobil konvensional…
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menerapkan Big Data Zakat-Wakaf mulai Oktober 2024 mendatang. Tujuannya,…
Musik rock, sebagai genre yang memukau dan revolusioner, memiliki akar yang dalam yang dapat ditelusuri…
SEBANYAK 6.605 orang terdampak akibat banjir yang merendam empat desa dan dua kelurahan di Kabupaten…
DUTA Besar Italia untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Benedetto Latteri menawarkan peluang ekspor Indonesia…