Home » BP2MI Didesak Usut Dugaan Pelabuhan Batam Jadi Tempat Pemberangkatan TKI Ilegal

BP2MI Didesak Usut Dugaan Pelabuhan Batam Jadi Tempat Pemberangkatan TKI Ilegal

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk turun tangan.

by vera bebbington
2 minutes read
5e998397c438a

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk turun tangan mengusut persoalan dugaan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui Pelabuhan Batam Centre.

Dia menegaskan dugaan tersebut mesti usut secara menyeluruh. “Saya meminta agar BP2MI turun langsung untuk menuntaskan dugaan tersebut. Benar atau tidaknya harus diusut secara transparan dan menyeluruh, ” kata Netty dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/12/2022).

Sebelumnya, muncul dugaan pelabuhan Batam centre menjadi tempat penyaluran PMI non-prosedural (dulu dikenal dengan istilah tenaga kerja Indonesia/TKI ilegal).

Bahkan diperkirakan, dalam satu kapal, terdapat ratusan PMI non-prosedural yang diberangkatkan. Menurut penelusuran salah satu media nasional, petugas pelabuhan juga ikut bermain dalam kasus tersebut.

Para PMI tersebut diinformasikan berangkat hanya bermodal paspor semata tanpa adanya kelengkapan dokumen lainnya sebagaimana aturan yang ditetapkan.

Menurut Netty, hal ini sangat memprihatinkan, “Apalagi pelabuhan tersebut adalah pelabuhan resmi yang sudah seharusnya pengawasannya ketat,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Netty meminta agar BP2MI menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan sindikat mafia penyalur PMI non-prosedural.

“Jangan pandang bulu, sikat habis semuanya yang terlibat dalam penyaluran PMI non-prosedural. Tindakan tegas serta hukuman maksimal harus diberikan kepada para petugas yang ikut terlibat,” ungkap Netty.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Pandeglang

Tak hanya itu, Netty meminta agar pemerintah memaksimalkan perlindungan terhadap PMI maupun calon PMI.

“Perlindungan untuk PMI dari pemerintah pusat maupun daerah merupakan amanat UU yang harus ditunaikan. Para PMI harus terlindungi baik mereka sebelum bekerja, saat bekerja dan sesudah bekerja,” tegasnya.

Persoalan PMI non proseduran ini sempat mengemuka juga pada 13 September 2022. Kala itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi PMI non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan. Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri.

Subki menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 WNI ke luar negeri.

*
Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Vera Bebbington

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life