Home » Buang Sampah Sembarangan dan Gunakan Mobil Patroli Untuk Kepentingan Pribadi, Gubernur DKI Skorsing Agustang Pelani 2 Bulan

Buang Sampah Sembarangan dan Gunakan Mobil Patroli Untuk Kepentingan Pribadi, Gubernur DKI Skorsing Agustang Pelani 2 Bulan

by Raja H. Napitupulu
1 minutes read
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Agustang Pelani diskorsing karena membuang sampah sembarangan dari mobil dinas dan menggunakan mobil patroli untuk kepentingan pribadi. Foto: MSN

ESENSI.TV - JAKARTA

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur, Agustang Pelani diskorsing selama 2 bulan dari jabatannya.

Sanki ini diberikan setelah diketahui bahwa Agustang Pelani terekam kamera mobil pengendara lain membuang sampah sembarangan di jalan raya.

Dia mengendarai mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan area Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Penumpang di dalam mobil itu terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya beberapa kali dan video tersebut telah tersebar di sosial media.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/4/2024) di jalur satu arah atau one way di jalur Puncak.

“Dua bulan tidak dapat TKD dan lain-lain. Kan ada prosedur administrasi ASN,” jelas Heru Budi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga  Jumat Keramat, KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Wali Kota Bandung

Pada kesempatan itu, Heru Budi juga meminta jajarannya untuk tidak melanggar peraturan serta tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

“Itu mobil patroli yang ditumpangi Kasatpel Jatinegara (Agustang). Bukan dalam rangka bertugas. Kami telah periksa kepada yang bersangkutan untuk diberikan sanksi,” ujar

Sebelumnya, secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Selasa (16/4/2024), juga telah membenarkan hal ini.

Syafrin mengatakan Agustang pergi mengemudikan mobil patroli Dishub ke Puncak untuk menjenguk temannya yang sakit. Prilaku ini melanggar hukum karena mobil dinas hanya digunakan untuk bekerja melayani masyarakat.

Agustang diberi sanksi penonaktifan jabatan selama dua bulan. Selama menjalani sanksi, ia juga tak mendapatkan tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan (Kasatpel).

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life