Home » Cegah Konten Digital TPPO, R-Vietnam Garap Kerjasama

Cegah Konten Digital TPPO, R-Vietnam Garap Kerjasama

by Administrator Esensi
2 minutes read
Kominfo

ESENSI.TV - JAKARTA

Indonesia dan Vietnam tengah menggarap kerjasama penegakan hukum saat mendeteksi aktivitas ilegal dan tindakan kriminal dalam ruang digital. Salah satunya berkaitan dengan konten promosi digital berisi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua negara merupakan negara dengan jumlah penduduk besar di kawasan ASEAN.  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Indonesia dan Vietnam membuka kesempatan untuk melakukan kerja sama berkaitan dengan ruang digital dan digitalisasi.

Plate menyatakan salah satu peluang yang tengah dibahas berkaitan dengan penegakan hukum saat mendeteksi aktivitas ilegal dan tindakan kriminal dalam ruang digital. Salah satunya berkaitan dengan konten promosi digital berisi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Aktivitas online ini juga digunakan untuk promosi TPPO. Itu juga perlu kita perhatikan bersama-sama. Kita sudah mempunyai sistem, yang perlu sekarang bagaimana koordinasi dan kolaborasi antara kedua kementerian Vietnam dan Indonesia dan kerja sama multilateral dan kerja sama bilateral di negara-negara ASEAN,” kata Plate usai bertemu Menteri Digital Vietnam Nguyen Manh Hung di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/05/2023).

Menurut Plate, kedua negara mempunyai perspektif yang sama dalam pemanfaatan ruang digital dan digitalisasi. Karena itu, kedua negara sama-sama memiliki komitmen menjaga ruang digital.

“Di Vietnam juga ada peralatan yang berkaitan dengan surveillance system dan crawling system yang memantau ruang digital. Apakah ada tindakan-tindakan ilegal dan kriminal di dalam ruang digital. Vietnam sudah punya, Indonesia juga sudah punya saat ini,” jelas Plate.

Ia menilai, surveillance system yang telah dimiliki kedua negara semakin mempermudah hubungan kerja sama dengan menggandeng platform digital baik yang beroperasi di Indonesia maupun Vietnam.

“Yang perlu setelah di dalam ruang digital surveillance system ditemukan, dikoordinasikan baik dengan platform digital untuk take down dan dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjutnya. Saya kira selama ini sudah berjalan dengan baik, kalau itu tidak berjalan dengan baik kita nggak tahu  TPPO di Myanmar misalnya yang terjadi saat ini. Nah, yang perlu sekarang justru meningkatkan kerja sama yang lebih efisien dan efektif,” tuturnya.

Baca Juga  Kominfo Bakal Seleksi Ulang Jabatan Dirut BAKTI

Siapkan Regulasi Digitalisasi yang Memadai

Menjalankan Keketuaan ASEAN 2023, Indonesia mengusung tiga pilar. Pertama, ASEAN Matters. Kedua, Epicentrum of Growth. Ketiga, Implementasi ASEAN Outlook on The Indo-Pasific.

Plate menyatakan, isu digitalisasi ekonomi dan pariwisata menjadi bahasan dalam Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN karena Indonesia telah memiliki regulasi digitalisasi ekonomi.

“Kita telah menyiapkan regulasi yang memadai. Saat ini kan kita sudah punya Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Yang perlu kita tindaklanjuti adalah aturan turunan sehingga ada hal-hal yang lebih teknis bisa diatur dengan baik,” katanya.

Selain UU PDP yang disahkan pada 20 September 2022 lalu, Pemerintah dan DPR RI tengah melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi itu, kata Plate ditujukan untuk memberikan keadilan dalam ruang digital.

“Saya tentu berharap dalam revisi terbatas undang-undang ITE itu betul-betul dikedepankan restorative justice untuk masyarakat. Namun, untuk tindakan-tindakan yang luar biasa seperti TPPO (tindak pidana perdagangan orang), janganlah pakai restorative justice karena itu sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Pasalnya, jelas Plate, aspek restorative justice memang dibutuhkan untuk mempertegas hal dan tujuan pengaturan ruang digital. Namun di sisi lain, pemerintah juga menambahkan isu perlindungan terhadap anak di ruang digital yang selama ini belum diatur diatur dengan jelas.

“Walaupun di UU PDP sudah ada tetapi belum meng-cover secara menyeluruh. Saya berharap bahwa revisi terbatas Undang-Undang ITE disamping kedepankan restorative justice, juga menyangkut perlindungan hak-hak anak dalam ruang digital,” tandas Plate.

 

Editor: Darma Lubis

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life