Dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah, hanya satu bank yang belum memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun hingga tanggal 31 Desember 2022 atas tenggat waktu yang ditetapkan.
BUSN itu adalah PT Prima Master Bank yang belum memenuhi modal inti minimal (MIM) sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan. Atas keterlambatan ini, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (9/1/2023).
Ketentuan menambah MIM Rp3 triliun ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 Triliun.
Selain PT Prima Master Bank, sebanyak 36 Bank lain, baik swasta maupun bank Pemerintah sudah memenuhi MIM, melalui berbagai aksi korporasi, seperti melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
Kembali ke perubahan stasus PT Prima Master Bank, perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan.
OJK mengklaim juga telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.
Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan, serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.*
Editor: Erna Sari Ulina Girsang