Polhukam

Di PTDH, Kapolda Sumut Beberkan Pelanggaran AKBP Achirudin Hasibuan

AKBP Achirudin Hasibuan (AH) akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diambil setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri, Selasa (2/5/2023). Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Dudung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminal terhadap orang lain.

Menurut Kapolda, perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri.

“Perbuatan itu sangat berakibat fatal. Tidak boleh dibiarkan. Karena itu AH di PTDH,” tegas Irjen Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam di depan Gedung Bid Propam Poldasu.

Panca mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, karena AH sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.

“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” pungkasnya.

Langgar Kode Etik

Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut Panca, AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan. Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” pungkas Irjen Panca.

Selain di PTDH, lanjut Kapolda Sumut, proses pidana umum masih terus berproses. AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP. Kkarena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan.

Bahkan, AH juga dijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi. Di mana AH menerima imbalan atau balas jasa dari usaha Migas yang diduga illegal.

Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral yang mendampingi Kapolda Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut. Ternyata proses hukum yang dilakukan sangat lurus.

“Saya tidak punya siapa-siapa di Polda ini, saya hanyalah orang kecil. Tapi ternyata Pak Kapolda memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam kasus ini. Saya mewakili keluarga Ken Admiral mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda. Ini adalah mujizat bagi saya,” ucap Elvi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

8 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

9 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

9 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

9 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

9 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

11 hours ago