Home » Dituding Langgar Kode Etik Loloskan Cawapres Usia di Bawah 40 Tahun, Hakim MK: Kami Serahkan ke Majelis Kehormatan

Dituding Langgar Kode Etik Loloskan Cawapres Usia di Bawah 40 Tahun, Hakim MK: Kami Serahkan ke Majelis Kehormatan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusan uji materil terhadap UU Pemilu dan sejumlah gugatan lain di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023) lalu. Foto: Tangkap layar siarang langsung sidang di Youtube MK

ESENSI.TV - JAKARTA

Hakim Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut adanya tudingan yang menyebutkan ada hakim yang melanggar kode etik belakangan ini kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengakui saat ini ada tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

Untuk itu, dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berinisiatif membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Laporan (dugaan pelanggaran etik ini) dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi. Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK. Hal itu terkait dengan Putusan itu (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023),” terangnya, seperti dilansir dari Info Publik, Selasa (24/10/2023).

“Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK”.

“Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion”.

“Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan. Termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” terang Enny.

Tudingan muncul menyusul keputusan MK mengabulkan gugatan agar memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres) berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah dan sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.

Interupsi Sidang Pleno

Pada sidang pleno MK kemarin, Senin (23/10/2023), saat sedang membacakan keputusan beberapa uji materil terhadap Undang Undang. Seorang peserta melakukan interupsi dan mempertanyakan bahwa keputusan MK meloloskan gugatan. Yaitu soal usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun adalah untuk kepentingan keponakan Ketua Hakim MK Prof Anwar Usman.

Keponakan yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui Anwar Usman menikah dengan Idayati yang merupakan adik Joko Widodo, di Gedung Graha Saba Buana Solo, Kamis (26/5/2022) lalu.

Salah satu peserta sidang meminta klarifikasi dari Anwar Usman atas pertanyaan ini. Saat itu, seperti disiarkan langsung di kanal youtube resmi MK, Anwar Usman sempat mempersilahkan peserta sidang tersebut berbicara ketika mengangkat tangannya untuk melakukan interupsi.

Baca Juga  31 Proyek KPBU Senilai Rp212,5 Triliun Ditarget Terealisasi Tahun Ini

Setelah peserta sidang mempertanyakan tentang keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres yang diputuskan pada sidang pleno sebelumnya. Namun, Anwar Usman meminta peserta tersebut berhenti berbicara dan mendengarkan keputusan yang akan dibacakan.

“Untuk pleno pembacaan keputusan tidak ada interupsi,” jelas Anwar Usman sambil membacakan keputusan uji materi berikutnya.

Tiga Tokoh Dalam MKMK

Lebih jauh, Enny menjelaskan atas seluruh laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK.

Tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK, di antaranya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

“Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi. Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” katanya

Enny juga menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ”.

“Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu?”.

“Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK”.

“Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi berkonsentrasi dengan perkara yang kami harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Enny menegaskan, Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya Majelis Kehormatan MK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral
#beriterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life