Home » Divonis Penjara Seumur Hidup untuk Kasus Narkoba, Siapa Teddy Minahasa?

Divonis Penjara Seumur Hidup untuk Kasus Narkoba, Siapa Teddy Minahasa?

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, telah membacakan putusan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa untuk kasus narkoba, Selasa (9/5/2023).

Vonis yang diterima mantan Kapolda Sumatera Barat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman mati.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang berasal dari barang bukti sitaan, sebagaimana dakwaan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Banyak hal yang memberatkan Teddy Minahasa. Salah satunya, adanya sebagai pejabat Kepolisian dia dinilai mengkhianati bangsa dan negara dalam gerakan memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.

Siapa sebenarnya Teddy  Minahasa? Berikut profilnya.

Irjen Polisi Teddy Minahasa Putra adalah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia kelahiran, Pasuruan, Jawa Timur, tanggal 23 November 1970 lalu.

Dia terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Padahal, tidak lama sebelum diserat kasus ini, dia telah ditunjuk menjadi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Surat pengangkatannya bahkan sudah diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui surat telegram Nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Namun, karena kasus ini, surat tersebut dibatalkan empat hari kemudian, yaitu tanggal 14 Oktober 2022.

Setelah mengeluarkan surat pemberhentian tugas menjadi Kapolda Jawa Timur, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diketahui memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menangkap Teddy.

Dia dijerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kemudian menetapkan Teddy sebagai tersangka untuk kasus itu.

Baca Juga  Pemerintah Ajak Pemilih Muda Kawal Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil

Aksinya melibatkan dua tersangka lain, yaitu Linda Pudjiastuti sebagai penjual dan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjadi bawahannya sebagai Kapolres Bukittinggi.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Di komunitas, dia juga cukup aktif. Teddy adalah Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.

Dia adalah lulusan pendidikan AKABRI tahun 1997 dan masuk ke Kepolisian. Sebagai perwira tinggi Polri, karirnya dinilai cukup cemerlang.

Kapolda Jatim Selama 4 Hari

Beberapa jabatan yang pernah dipercayakan kepadanya, antara lain ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.

Staf Ahli Wakil Presiden RI, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Banten.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Terakhir, dia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, tetapi sayang hanya berusia 4 hari, yaitu tangga; 10-14 Oktober 2023.

Sambil menjalankan tugas di Kepolisian, dia menaljutkan pendidikan S2 dan meraih gelar Master Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 2021.

Tesisnya berjudul Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur.

Dia juga meraih berbagai penghargaan, yaitu gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Pasukuan Piliang Nagari Tuo Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat.

Merthy Kushandayani, istrinya, juga diberikan gelar adat Puti Sibadayu Alam.

Data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hingga tahun 2021, nilai asetnya tercatat sebesar Rp29,97 miliar.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life