Home » Sidang Putusan Hukuman Mati Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Hukuman Mati Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis atas tuntutan hukuman mati kasus penyalahgunaan narkotika Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, hari ini, Selasa (9/5/2023).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), sidang akan mulai berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan Agenda Putusan.

Namun, berdasarkan pantauan hingga berita ini diturunkan pukul 09.20 WIB, Majelis Hakim belum ada di dalam ruang sidang.

Sedangkan, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sudah berada di ruangan bersama Jaksa Penuntut Umum.

Teddy Minahasa juga tampak berada di ruang sidang duduk di sebelah kuasa hukumnya mengenakan kemeja batik corak warna dominan hijau.

Sementara itu, sebelumnya, Sidang Tuntutan Umum telah digelar tanggal 30 Maret lalu.

Dalam sidang itu, Jaksa menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa karena dinilai bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” jelas Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang itu.

Jaksa meyakini Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Baca Juga  Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk Dody dan Linda, diyakini menjadi inisiasi Teddy.

Barang Bukti Digelapkan

Barang bukti sabu digelapkan untuk dijual dengan melibatkan bawahannya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Penjualan dilakukan melalui Linda Pujiastuti.

Kasus ini juga sempat mendatangkan saksi Syamsul Ma’arif yang merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa menduga dan meyakini nahwa Teddy, Dody dan Linda telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu ini..

Dody diyakini telah menerima uang setara Rp300 juta dari Linda atas hasil penjualan 1 kg dalam bentuk mata uang asing.

Sedangka, Teddy diyakini melindungi peredaran gelap narkoba dengan menyalahgunakan jabatanya sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life