Polhukam

Sidang Putusan Hukuman Mati Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis atas tuntutan hukuman mati kasus penyalahgunaan narkotika Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, hari ini, Selasa (9/5/2023).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), sidang akan mulai berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan Agenda Putusan.

Namun, berdasarkan pantauan hingga berita ini diturunkan pukul 09.20 WIB, Majelis Hakim belum ada di dalam ruang sidang.

Sedangkan, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sudah berada di ruangan bersama Jaksa Penuntut Umum.

Teddy Minahasa juga tampak berada di ruang sidang duduk di sebelah kuasa hukumnya mengenakan kemeja batik corak warna dominan hijau.

Sementara itu, sebelumnya, Sidang Tuntutan Umum telah digelar tanggal 30 Maret lalu.

Dalam sidang itu, Jaksa menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa karena dinilai bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” jelas Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang itu.

Jaksa meyakini Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk Dody dan Linda, diyakini menjadi inisiasi Teddy.

Barang Bukti Digelapkan

Barang bukti sabu digelapkan untuk dijual dengan melibatkan bawahannya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Penjualan dilakukan melalui Linda Pujiastuti.

Kasus ini juga sempat mendatangkan saksi Syamsul Ma’arif yang merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa menduga dan meyakini nahwa Teddy, Dody dan Linda telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu ini..

Dody diyakini telah menerima uang setara Rp300 juta dari Linda atas hasil penjualan 1 kg dalam bentuk mata uang asing.

Sedangka, Teddy diyakini melindungi peredaran gelap narkoba dengan menyalahgunakan jabatanya sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji Indonesia, Semoga Mabrur!

KEMENTERIAN Agama telah merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia untuk tahun ini. Proses ini…

5 mins ago

Prabowo akan Bentuk Presidential Club, Siasat Redam Oposisi?

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Presidential Club atau klub presiden untuk mengakomodir gagasan dan…

3 hours ago

Februari 2024, Pengangguran di Bali Terendah. Benarkah?

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka pengangguran di Bali menempati posisi kedua terendah se-Indonesia,…

4 hours ago

Veracity: Perempuan Paling Banyak Alami Asma

Hasil survei Lembaga Riset Veracity menyimpulkan bahwa Perempuan di Indonesia paling banyak terkena sakit asma.…

4 hours ago

Partai Golkar Paling Cocok Jadi Tempat Bernaung Gibran

PARTAI Golkar dinilai paling cocok jadi tempat berlabuh Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka setelah…

5 hours ago

Penyerangan Mahasiswa di Pamulang: Indonesia Alami Gejala Pelemahan Ekosistem Toleransi

SETARA Institute, sebuah lembaga think tank hak asasi manusia dan keberagaman menilai kasus penyerangan terhadap…

6 hours ago