Polhukam

Sidang Putusan Hukuman Mati Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis atas tuntutan hukuman mati kasus penyalahgunaan narkotika Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, hari ini, Selasa (9/5/2023).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), sidang akan mulai berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan Agenda Putusan.

Namun, berdasarkan pantauan hingga berita ini diturunkan pukul 09.20 WIB, Majelis Hakim belum ada di dalam ruang sidang.

Sedangkan, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sudah berada di ruangan bersama Jaksa Penuntut Umum.

Teddy Minahasa juga tampak berada di ruang sidang duduk di sebelah kuasa hukumnya mengenakan kemeja batik corak warna dominan hijau.

Sementara itu, sebelumnya, Sidang Tuntutan Umum telah digelar tanggal 30 Maret lalu.

Dalam sidang itu, Jaksa menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa karena dinilai bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” jelas Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang itu.

Jaksa meyakini Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk Dody dan Linda, diyakini menjadi inisiasi Teddy.

Barang Bukti Digelapkan

Barang bukti sabu digelapkan untuk dijual dengan melibatkan bawahannya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Penjualan dilakukan melalui Linda Pujiastuti.

Kasus ini juga sempat mendatangkan saksi Syamsul Ma’arif yang merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa menduga dan meyakini nahwa Teddy, Dody dan Linda telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu ini..

Dody diyakini telah menerima uang setara Rp300 juta dari Linda atas hasil penjualan 1 kg dalam bentuk mata uang asing.

Sedangka, Teddy diyakini melindungi peredaran gelap narkoba dengan menyalahgunakan jabatanya sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Gempa M5,2 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Sebelumnya Aceh M5,9

GEMPA bumi mengguncang wilayah tenggara Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan dengan kekuatan magnitudo (M) 5,2,…

22 mins ago

Wapres: IKN Jadi Pelopor Kota Berbasis Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan

WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini pengembangan inovasi teknologi di sektor transportasi dapat meningkatkan efisiensi…

1 hour ago

Beli LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. Aturan…

2 hours ago

Gempa M5,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

GEMPA bumi magnitudo 5,9 mengguncang wilayah Aceh, hari ini, Selasa (28/5/2024) pukul 18.52 WIB. Namun,…

2 hours ago

Vu Minh Anh, Mahasiswi Cantik asal Vietnam Lulus Cumlaude di UGM Yogyakarta

NAMANYA Vu Minh Anh. Dia adalah mahasiswi cantik asal Vietnam yang menjadi satu dari 1.423…

4 hours ago

Tiga Rest Area Garapan HKI di Trans Sumatra Segera Beroperasi, Mana Saja?

PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sedang menggarap sejak Maret 2023 menggatap 10 proyek rest area…

4 hours ago