Home » DPR RI Setujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

DPR RI Setujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

by Addinda Zen
2 minutes read
Cipta Kerja

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural. Hal ini untuk mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Selain itu, juga untuk penciptaan lapangan pekerjaan.

Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi. Perppu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perppu akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Kerja pada Rabu (15/2). Rapat ini dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam rapat ini dihasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI. Selain itu, disetujui juga untuk mengambil keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan penanda tanganan persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ini dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Ada juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama. Hadir juga perwakilan Fraksi DPR RI.

Baca Juga  Komisi X Nilai Terlalu Banyak Stakeholder Kelola Danau Toba

“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi. Baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU nantinya,” ungkap Menko Airlangga.

Menko Airlangga juga mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja. Sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.

Metode Omnibus dalam penyusunan UU merupakan bentuk pelaksanaan putusan atas UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan pemerintah bersama DPR RI. Selanjutnya, dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah juga telah meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

“Hal ini menunjukan pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis. Bahkan, pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Menko Airlangga.

Rapat Kerja antara pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, Sekjen Kemen Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dan para perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait.

 

Editor: Raja H. Napitupulu/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life