Home » DPR Sepakat Atur Penjualan Melalui Media Sosial Termasuk TikTok

DPR Sepakat Atur Penjualan Melalui Media Sosial Termasuk TikTok

by Junita Ariani
1 minutes read
tiktok

ESENSI.TV - JAKARTA

Perdagangan tata niaga di media sosial (medsos) menjadi sorotan pemerintah karena dianggap turut mempengaruhi anjloknya penjualan pedagang pasar.

“Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan. Supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” ujar Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza, dalam siaran persnya yang dikutip, Senin (25/9/2023).

Aturan berjualan kata dia, perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha. Selain itu, agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.

“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjut Faisol Riza di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyorot medsos TikTok. Pasalnya, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai wadah berjualan.

Baca Juga  DPR Pastikan APBN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

“Seperti TikTok mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor yang bisa menguasai data pengguna medsos. Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha. Baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” kata Sarmuji.

DPR kini tengah membicarakan hal ini bersama UMKM dan kopeasi. Hasilnya, DPR sepakat mengatur penjualan melalui medsos.

“Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebut kementerian terkait akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial. Jual beli secara online di media sosial mulai berdampak anjloknya pendapatan pedagang di pasar. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life