Home » ESDM Mulai Pendataan Pengguna Gas LPG Subsidi 3 Kg Biar Tepat Sasaran

ESDM Mulai Pendataan Pengguna Gas LPG Subsidi 3 Kg Biar Tepat Sasaran

by Ale Luna
2 minutes read
ESDM Mulai Pendataan Pengguna Gas LPG Subsidi 3 Kg Biar Tepat Sasaran/Pertamina/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mulai melakukan pendataan pengguna gas LPG subsidi 3 kg agar tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

“Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Tutuka dalam keterangannya, dilansir laman www.esdm.go.id, Kamis (3/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 Kabupaten/Kota. Pendataan dilakukan oleh Pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha,” ujar Tutuka.

Baca Juga  ESDM Latih Kompetensi Pelajar SMK Konversi Motor Listrik

Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kilogram, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran ini, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG non subsidi.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran,” kata Tutuka.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life