Home » Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Ada yang Meringankan

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Ada yang Meringankan

by Ale Luna
1 minutes read
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati, Tak Ada yang Meringankan/Screenshot KompasTV

ESENSI.TV - JAKARTA

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyahh Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun, mencoreng nama baik Kepolisian RI, dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan yang sepatutnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat tinggi Polri dan mencoreng institusi Polri. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Wahyu saat membacakan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Baca Juga  Pesan Presiden: TNI Tidak Ikut Politik Praktis

“Menjatuhkan pidana hukuman mati,” lanjutnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya, yakni sang istri, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Vonis hukuman untuk keempat terdakwa lainnya akan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (14/2) hingga Kamis (16/2).

Adapun pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni sang ibu, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

“Terima kasih. Terima kasih. Bersyukur dan berserah kepada Tuhan,” kata Rosti yang juga ikut hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel hari ini. *

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life