Polhukam

Gabungkan 13 UU, DPR Segera Bahas Omnibus Law Kesehatan

Tahun ini, Pemerintah dan DPR RI telah menerbitkan dua Omnibus Law dan akan menyusul satu lagi, yaitu Omnibus Law Kesehatan.

Di Januari tahun ini, Pemerintah dan DPR menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Maret lalu, terbit UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kedua UU ini dikatakan Omnibus Law karena menjadi UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari UU sebelumnya.

Nah, dalam waktu dekat ini, DPR RI dan Pemerintah akan kembali membahas Omnibus Law di bidang kesehatan, yaitu Undang Undang tentang Kesehatan.

RUU tentang Kesehatan telah disepakati oleh DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 14 Februari lalu.

Menurut Darul Siska, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, pembahasan RUU Kesehatan akan melibatkan partisipasi publik seluasnya.

“Komisi IX terbuka kepada semua yang ingin memberikan masukan terhadap UU ini,” jelas legislator Partai Golkar dari Dapil Sumatera Barat I ini, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, belum lama ini.

Dia mengatakan dengan adanya partisipasi luas dari masyarakat, diharapkan RUU Kesehatan dapat menjawab segala persoalan tentang kesehatan di Tanah Air.

RUU Kesehatan Gabungkan 13 UU

RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal. Sedangkan, RUU Kesehatan akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan.

Dalam Naskah Akademik RUU tentang Kesehatan disebutkan bahwa RUU Kesehatan menyempurnakan pengaturan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Kemudian, mencabut Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dengan memperbaiki pengaturan organisasi dan tata kelola pelayanan rumah sakit.

Selanjutnya, menyempurnakan pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan, antara lain pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendidikan tinggi.

Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, pendidikan profesi bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan.

Draf UU Kesehatan juga menyempurnakan pengaturan Perbekalan Kesehatan. Pengadaan Perbekalan Kesehatan mengutamakan produk dalam negeri.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

1 hour ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

2 hours ago

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

3 hours ago

Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina

POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…

3 hours ago

Startup Indonesia Terbanyak Keenam di Dunia, Lokal Siap Go Global

MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…

4 hours ago

Panduan Memilih Hewan Kurban, Cara Menyimpan dan Mengolah Daging yang Benar

HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…

4 hours ago