Home » Gunakan Logo Halal Tanpa Izin, MUI Tegur Mixue

Gunakan Logo Halal Tanpa Izin, MUI Tegur Mixue

by Achmat
2 minutes read
Mixue Resmi Ditetapkan sebagai Produk Halal oleh MUI/yummyadvisor.ic

ESENSI.TV - JAKARTA

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengaku telah memberikan sanksi administratif kepada Mixue Indonesia. Pasalnya, gerai es krim asal China ini memasang logo halal di outlet tapi belum mengantongi sertifikat halal.

“Kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal,” kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati, di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Muti menjelaskan perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tak boleh mengklaim secara sepihak. Sejauh ini, Mixue baru melakukan pengajuan sertifikasi halal di LPPOM MUI. Hanya saja proses sertifikasi itu masih berlangsung dan belum selesai.

Menurut Muti, dokumen audit sertifikasi halal Mixue yang viral di media sosial seharusnya hanya diketahui dua belah pihak. Dokumen tersebut juga tidak bisa digunakan sebagai bukti bahwa Mixue telah mendapatkan sertifikasi halal.

“Itu enggak bisa dipakai mengklaim bahwa perusahaan ini sudah halal,” kata Muti.

Saat ini, lanjut Muti, progres sertifikasi Mixue telah melewati tahapan audit di LPPOM MUI. Artinya, progres sertifikasi halal Mixue saat ini sudah pada tahapan akhir. “Mungkin 70 persen sudah lah. Hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi dan perbaikan,” kata Muti.

Baca Juga  Untuk Sertifikasi Halal, Wapres: Indonesia Buka Peluang Kerja Sama dengan Luar Negeri

Dia menambahkan, sepanjang 2022 LPPOM MUI telah menerima permohonan pemeriksaan halal sebanyak 15.273 pelaku usaha. Angka tersebut naik 48 persen dibanding 2021, sebanyak 10.337 pelaku usaha. Sedangkan jumlah produk yang didaftarkan pelaku usaha itu sebanyak 297.308 produk.

Sebelumnya, warganet sempat ramai mempertanyakan produk es krim Mixue sudah mengantongi sertifikasi halal atau belum. Merespons hal tersebut, manajemen Mixue Indonesia melalui Instagram resminya, @mixueindonesia, membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum memiliki sertifikasi halal.

Mixue Ice Cream & Tea merupakan waralaba internasional yang menawarkan minuman teh dan es krim segar. Perusahaan ini menyediakan berbagai minuman seperti bubble tea, fruit tea, milkshake, dan produk es krim dengan harga yang terjangkau.

Gerai Mixue pertama kali ada di Indonesia pada 2020 di Cihampelas Walk, Bandung, Jawa Barat. Saat ini, kedai perusahaan asal Zhengzhou, Henan, China itu sudah ada lebih dari 300 gerai, yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari pasar tradisional hingga mal.

 

Editor: Addinda Zen

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life