Categories: Nasional

Hari Pertama, 147 Jemaah Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengatakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M tahap pertama telah dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024.

Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kemudian, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan  jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini,” kata Anna di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Dikatakannya, pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan. Terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia. Serta 9 jemaah dengan status cadangan.

“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tegas Anna.

Anna mengatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” terangnya.

Menurutnya, jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Menag: Tidak ada Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji

Polemik mengenai tambahan kuota haji kembali mencuat setelah anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI…

1 hour ago

Pertandingan Euro 2024, Belanda Perancis 0-0

Pada pertandingan Euro 2024, tim nasional Belanda akan menghadapi Prancis dalam laga penyisihan Grup D.…

14 hours ago

Pengguna Mobil Listrik ingin Kembali ke Mobil Bensin

Hampir 50 persen pembeli mobil listrik mempertimbangkan untuk kembali ke mobil bensin. Fenomena ini terjadi…

17 hours ago

Orang yang Percaya dengan Zodiak Cenderung Narsis

Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan bahwa orang yang percaya pada zodiak cenderung memiliki kecerdasan yang lebih…

19 hours ago

Penemuan Cairan Metanol di Titan, Indikasi Alien

Penemuan terbaru mengungkapkan adanya cairan metanol di bulan Saturnus, Titan, yang memunculkan spekulasi tentang kemungkinan…

21 hours ago

Pemerhati Pariwisata: Menparekraf Harus Perhatikan Tantangan dan Peluang Wisata

Para pemerhati pariwisata di Indonesia meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk memperhatikan…

22 hours ago