Categories: Nasional

Hari Pertama, 147 Jemaah Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengatakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M tahap pertama telah dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024.

Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kemudian, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan  jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini,” kata Anna di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Dikatakannya, pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan. Terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia. Serta 9 jemaah dengan status cadangan.

“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tegas Anna.

Anna mengatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” terangnya.

Menurutnya, jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Ini Beberapa Cara Menyimpan Daging Qurban dengan Baik

Mengelola dan menyimpan daging qurban dengan benar sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan konsumsinya.…

14 mins ago

Kendalikan Inflasi, Airlangga Terapkan Kebijakan 4K

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengendalikan inflasi dengan menerapkan strategi kebijakan 4K.…

11 hours ago

Parah! Ketua DPRD Garut Menghina Guru Honorer

Baru-baru ini, beredar video Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, yang menjadi sorotan publik setelah…

11 hours ago

Masalah Finansial, 4 Klub Tidak Ikut Europe 2024/2025

Pada musim 2024/2025, sejumlah klub Eropa gagal lolos ke kompetisi Eropa akibat masalah finansial yang…

14 hours ago

Uang Tunai di Indonesia Semakin Berkurang Digunakan

Survei terbaru menunjukkan bahwa penggunaan uang tunai di Indonesia terus menurun pada tahun 2024. Menurut…

16 hours ago

Menko PMK Ingatkan Warga Tak Jual Rumah Bantuan Pemerintah

Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan warga penerima untuk tidak…

18 hours ago