Nasional

Hari Pertama Dibuka, Sebanyak 5.323 Jemaah Haji Reguler Lunasi BIPIH

Hari pertama dibuka, Selasa (11/4/2023), sebanyak 5.323 jemaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler dibuka dari 11 April sampai 5 Mei 2023.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab, mengatakan, tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

Jumlah ini terdiri dari 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Sementara 201.063 kuota jemaah haji reguler itu, kata dia, terdiri atas jemaah lunas tunda. Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023. Prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

“Mereka yang sudah melunasi, adalah 5.065 jemaah berhak lunas tahun 2023. 152 orang jemaah prioritas lansia, serta 106 jemaah yang masuk kuota cadangan,” terang Saiful.

Dijelaskan Saiful Mujab, tahun ini pihaknya mengalokasikan 10% dari kuota masing-masing provinsi sebagai jemaah haji cadangan. Mereka diizinkan melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan.

“Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota. Atau terdapat jemaah haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatannya,” jelasnya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya diberitakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023. Tentang Bipih Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

ESDM: 22 Gunung Api di Indonesia Masuk Status Waspada – Awas

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM mencatat, sebanyak 22 gunung api di…

3 hours ago

UGM: Penambahan Jumlah Kementerian Perlu Kajian Ilmiah

Usulan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian pada pemerintahan 2024-2029, perlu kajian ilmiah. Sehingga tanggungjawab setiap…

4 hours ago

Menjelajahi Kegelapan: Sebuah Resensi Novel “Blindness” Karya José Saramago

"Blindness" karya José Saramago merupakan sebuah novel yang menawan dan penuh makna, membawa pembacanya menyelami…

5 hours ago

Kepala BNPB Tekankan Penanganan Darurat dan Rehabilitasi Rekonstruksi di Luwu

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto tekankan upaya penanganan darurat serta…

12 hours ago

Wamendag Jerry Sambuaga – Sekjen ASEAN Bahas Percepatan Ekonomi Digital

WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…

13 hours ago

Peringatan Hari Lupus Dunia, Apa Sih Penyakit Autoimun?

HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…

13 hours ago