Polhukam

Hindari PHK Massal, Legislator Dukung Revisi PP Manajemen PPPK

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu untuk direvisi.

Hal ini demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sekaligus memberikan kepastian kepada rakyat Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan itu dalam rapat kerja Komisi II dengan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, kurang dari 6 bulan ke depan, sampai dengan tanggal 28 November 2023, PP No. 49 tahun 2018 memberikan norma untuk menghapus seluruh pegawai Non-ASN.

“PP itu perlu kita revisi segera. Agar principal guidance yang disepakati banyak pihak, termasuk masukan dari DPR agar tidak ada PHK massal segera mendapatkan kepastian kepada anak bangsa,” jelasnya.

Ia meminta intervensi digital yang telah dilakukan MenPAN RB bisa dikembangkan untuk mendata jumlah tenaga honorer. Dan, memastikan dasar hukum pengangkatannya.

Bertentangan dengan RPJPN

Rencana penghapusan honorer ini juga, menurut Rifqi bertentangan dengan visi Presiden terkait UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

”Kenyataan bahwa ada kondisi objektif di beberapa lembaga. Lebih dari 50% tenaga non-ASN yang menyokong Kementerian lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya,” terangnya.

Sebagai contoh, kata dia, Kementerian PUPR, diseluruh balai-balai di Indonesia, hampir 50% adalah pegawai non-ASN. Kalau kemudian dihapuskan (honorer) berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018, visi Presiden termasuk UU RPJPN itu nggak jalan.

Untuk itu, Rifqi meminta MenPAN RB bersikap tegas pada honorer yang tidak terdata dan memfokuskan pada intervensi digital.

”Saya kira intervensi digital bisa membantu kalau memang dia tidak ada di database. Dan, tidak diotorisasi oleh kementerian RB dan BKN, maka dia bukan tenaga non-ASN yang di acceptance oleh negara. Karena kalau tidak, hari ini kita bicara 2,3 juta, besok akan bertambah menjadi 2,5 juta jadi 2,7 juta akhir tahun jadi 3,5 juta,” jelasnya.

Ia juga meminta MenPAN RB bisa membedah postur 2,3 juta formasi honorer yang ada saat ini. Namun, harus bisa tetap memperhatikan fresh graduate. Karena mereka juga memiliki hak yang sama dalam dunia kerja di birokrasi negara.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Prabowo Gagas Indonesia Swasembada Energi Sepenuhnya dari Tananam

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto menggagas swasembada energi atau bahan bakar minyak (BBM) sepenuhnya dari tanaman.…

3 hours ago

Respons Zulhas soal Wacana Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Muncul wacana penambahan kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan angkat bicara wacana…

3 hours ago

Disepakati, Ini Besaran Pesangon 233 Buruh Pabrik Bata Purwakarta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang di PHK imbas penutupan pabrik di…

3 hours ago

Mahasiswi UMP Tewas Terlindas Truk, Dekan Minta Pemerintah Tertibkan Para Sopir

Tarishah Tsaniyah, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sumatera Selatan, tewas setelah terlindas truk. Korban tewas…

4 hours ago

Prabowo: Berkat Perintah Jokowi, Saya Bisa Memperkenalkan Diri ke Pihak Global

Prabowo Subianto menyatakan, Presiden Jokowi merupakan pemimpin yang tak berat hati. Presiden terpilih pada Pilpres…

4 hours ago

Sepakbola Indonesia Gagal Melenggang ke Olimpiade Paris 2024

Tim Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia U-23 gagal melenggang ke arena Olimpiiade Paris 2024, pasca…

4 hours ago