Home » Pemerintah Diminta Antisipasi Badai PHK, PKS Tolak Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Diminta Antisipasi Badai PHK, PKS Tolak Perppu Cipta Kerja

by Junita Ariani
1 minutes read
netty

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi terjadinya badai pemutus hubungan kerja (PHK) pada tahun 2023. Sebab, hal tersebut akan menjadi ancaman yang serius.

“Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aherdalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023), di Jakarta.

Menurut Netty, indikasi ancaman PHK sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya.

Pengurangan tenaga kerja itu diakibatkan menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa.

“Berdasarkan info asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil turun 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun 50 persen,” terangnya.

Netty berharap Pemerintah perlu mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri.

“Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan,” jelas Netty.

Ia juga mengingatkan agar anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh. Dengan begitu badai PHK dapat diminimalkan.

Baca Juga  Pemerintah Implementasikan Program B35 Februari 2023

Anggota DPR RI dapil Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu tersebut meminta Kementerian Tenagakerja untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan.

“Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT,” ucap Politisi dari Fraksi PKS itu.

Terakhir, Netty menyinggung soal Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK. Menurut dia, aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ciptaker kata dia, telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” tegas Netty. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life