Home » Ini 5 Larangan Bagi Anggota TNI Selama Pemilu 2024

Ini 5 Larangan Bagi Anggota TNI Selama Pemilu 2024

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa Tentara Nasional Indoensia (TNI) netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

TNI, jelasnya, hanya berkepentingan dalam menjaga keamanan dan kelancaran semua kegiatan Pemilu, sehingga rakyat dapat mengunakan hak pilihnya dalam pesta demokrai.

Berikut lima perilaku yang tidak dilarang dilakukan oleh anggota TNI dalam Pemilu 2024, seperti dilansir dari laman resmi TNI AD, dikutip Selasa (21/11/2023).

Netralitas TNI pada Pemilu 2024

1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

2. Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Baca Juga  Presiden Singapura Menanyakan Kondisi Politik Indonesia Jelang Pemilu

3. Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.

5. Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Polotik beserta Paslon yang diusung.

Apabila ada Prajurit TNI maupun PNS yg melanggar, silahkan laporkan melalui DM ke medsos @puspentni maupun portal PPID TNI (ppid.tni.mil.id).

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napiputulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life