Home » Ini Akibatnya Kalau Berani Menangkap Ikan di Luar Zona

Ini Akibatnya Kalau Berani Menangkap Ikan di Luar Zona

by Junita Ariani
2 minutes read
8 kapal penangkap ikan terpaksa dipulangkan ke daerah asal karena melanggar aturan zona penangkapan ikan

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 8 kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin.

“Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Sehingga kami hentikan dan perintahkan putarb balik kembali ke pelabuhan keberangkatannya,” ujarnya dalam keterangan pers KKP, Jumat (21/7/2023).

Aksi penghentian dilakukan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di WPP-NRI 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki). Dan, WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Ke-8 kapal yang ditertibkan tersebut yakni KM. M 75 (28 GT), CAA 03 (30 GT), C AL J 04 (29 GT), SRB 36 (30 GT. KM PM (30 GT), SR (28 GT), SW 88 (27 GT), dan KM. SM (30 GT).

Disebutkan Adin, dalam PP 5/2021, telah diatur bahwa kewenangan Pemerintah Daerah yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT. Dan, beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

Baca Juga  Kredit Usaha Rakyat Terbuka Bagi Anak Muda, Ini 4 Cara Mudah Mendapatkannya

Selain itu, kata dia, Menteri Sakti Wahyu Trenggono juga telah memberikan kemudahan migrasi perizinan apabila akan beroperasi di atas 12 mil.

“Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, harus bermigrasi. Dari izin daerah menjadi izin pusat sesuai aturan yang berlaku. Supaya tidak dianggap melakukan ilegal fishing,’ imbuh Adin.

Dilakukan Penahanan

Adin menyatakan 8  kapal tersebut akan dilakukan penahanan dokumen dan diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Tual. Dan, Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut (adhoc).

KKP juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Untuk memastikan kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha yang diterbitkannya beroperasi seusai ketentuan PP 5/2021. Dan, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola perikanan tangkap nasional dan persiapan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life