Senin, 22 Desember 2025

Ini Akibatnya Kalau Berani Menangkap Ikan di Luar Zona

Photo Author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 21:33 WIB
Delapan kapal penangkap ikan terpaksa dipulangkan ke daerah asal karena melanggar aturan zona penangkapan ikan yang telah ditentukan. foto: ist
Delapan kapal penangkap ikan terpaksa dipulangkan ke daerah asal karena melanggar aturan zona penangkapan ikan yang telah ditentukan. foto: ist

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 8 kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin.

“Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Sehingga kami hentikan dan perintahkan putarb balik kembali ke pelabuhan keberangkatannya," ujarnya dalam keterangan pers KKP, Jumat (21/7/2023).

Aksi penghentian dilakukan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di WPP-NRI 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki). Dan, WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Ke-8 kapal yang ditertibkan tersebut yakni KM. M 75 (28 GT), CAA 03 (30 GT), C AL J 04 (29 GT), SRB 36 (30 GT. KM PM (30 GT), SR (28 GT), SW 88 (27 GT), dan KM. SM (30 GT).

Disebutkan Adin, dalam PP 5/2021, telah diatur bahwa kewenangan Pemerintah Daerah yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT. Dan, beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

Selain itu, kata dia, Menteri Sakti Wahyu Trenggono juga telah memberikan kemudahan migrasi perizinan apabila akan beroperasi di atas 12 mil.

“Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, harus bermigrasi. Dari izin daerah menjadi izin pusat sesuai aturan yang berlaku. Supaya tidak dianggap melakukan ilegal fishing,' imbuh Adin.

Dilakukan Penahanan


Adin menyatakan 8  kapal tersebut akan dilakukan penahanan dokumen dan diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Tual. Dan, Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut (adhoc).

KKP juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Untuk memastikan kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha yang diterbitkannya beroperasi seusai ketentuan PP 5/2021. Dan, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola perikanan tangkap nasional dan persiapan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X