Ekonomi

Ini Akibatnya Kalau Berani Menangkap Ikan di Luar Zona

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 8 kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin.

“Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Sehingga kami hentikan dan perintahkan putarb balik kembali ke pelabuhan keberangkatannya,” ujarnya dalam keterangan pers KKP, Jumat (21/7/2023).

Aksi penghentian dilakukan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di WPP-NRI 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki). Dan, WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Ke-8 kapal yang ditertibkan tersebut yakni KM. M 75 (28 GT), CAA 03 (30 GT), C AL J 04 (29 GT), SRB 36 (30 GT. KM PM (30 GT), SR (28 GT), SW 88 (27 GT), dan KM. SM (30 GT).

Disebutkan Adin, dalam PP 5/2021, telah diatur bahwa kewenangan Pemerintah Daerah yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT. Dan, beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

Selain itu, kata dia, Menteri Sakti Wahyu Trenggono juga telah memberikan kemudahan migrasi perizinan apabila akan beroperasi di atas 12 mil.

“Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, harus bermigrasi. Dari izin daerah menjadi izin pusat sesuai aturan yang berlaku. Supaya tidak dianggap melakukan ilegal fishing,’ imbuh Adin.

Dilakukan Penahanan

Adin menyatakan 8  kapal tersebut akan dilakukan penahanan dokumen dan diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Tual. Dan, Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut (adhoc).

KKP juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Untuk memastikan kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha yang diterbitkannya beroperasi seusai ketentuan PP 5/2021. Dan, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola perikanan tangkap nasional dan persiapan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa UINSA Surabaya, Begini Respons Rektorat

BEREDAR dua video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa)…

4 hours ago

Polisi Perlakukan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda, Ini Penjelasannya

EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…

4 hours ago

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS

IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…

4 hours ago

Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…

6 hours ago

Airlangga Restui Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur?

KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…

6 hours ago

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

6 hours ago