Home » Kajian Kemnaker Terkait Tapera Ojol

Kajian Kemnaker Terkait Tapera Ojol

by Raja H. Napitupulu
1 minutes read
https://infopublik.id/assets/upload/headline//IMG-20221102-WA0018.jpg

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang mengkaji kemungkinan penghasilan driver ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini mencuat seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Peraturan ini yang mengatur bahwa besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan.

Menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, regulasi teknis mengenai pengaturan iuran Tapera bagi driver ojol masih dalam tahap penyusunan. Kemnaker masih melakukan public hearing untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Aturan ini nantinya akan diatur lebih rinci dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Harmonisasi Regulasi

Pentingnya harmonisasi antara Permenaker dengan perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital menjadi salah satu fokus utama. Namun, belum dipastikan apakah driver ojol akan diwajibkan untuk mengikuti skema Tapera. Pihak Kemnaker masih mempertimbangkan urgensi dan dampaknya terhadap para pekerja tersebut.

Baca Juga  8 Kecamatan di Bireuen Terendam Banjir, 4.665 Warga Mengungsi

Program Tapera sendiri dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan menabung sebagian dari penghasilan mereka. Namun, program ini menuai berbagai tanggapan, termasuk kekhawatiran bahwa iuran Tapera akan memberatkan para pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah. Tapera hanya berlaku untuk pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum, sementara mereka yang berpenghasilan di bawahnya tidak diwajibkan ikut serta.

Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa program ini tidak akan langsung diberlakukan dan masih dalam tahap sosialisasi hingga tahun 2027. Pemerintah akan terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak memberatkan para pekerja, termasuk driver ojol dan kurir online.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life