Nasional

Kapolri Ancam Copot Jabatan Pejabat Polri yang Tak Mampu Ungkap Kasus TPPO

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kapolri mengatakan jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” jelas Kapolri seperti dilansir dalam laman resmi Polri, Senin (5/6/2023).

Hal ini disampaikannya dalam video conference (vicon) penting dengan jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda.

Vicon ini dilaksanakan di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan (05/06).

Dalam vicon tersebut, Kapolri memberikan arahan yang tegas terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia.

Dalam struktur Satgas, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Bareskrim sebagai Kasatgas TPPO.

Sedangkan Wakil Kepala Satgas TPPO ditunjuk Kepala Korps Binmas.

Kapolri menekankan pentingnya penanganan kasus TPPO di seluruh wilayah.

Selain itu, Kapolri juga menugaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO.

Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Kapolri memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah TPPO.

Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping) kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan.

“Saya kira perintah Presiden terkait perdagangan orang akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan,” kata Sigit di acara Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023), seperti dilansir esensi.tv, dari laman resmi Polri.

Korban TPPO 1.900 per Tahun

Sebelumnya, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat perdagangan manusia mencapai lebih dari 1.900 orang dalam setahun.

Jika dirata-ratakan maka, korban meninggal yang dipulangkan ke Indonesia akibat praktik perdagangan orang dua orang per hari.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir pihaknya telah menangani sekitar 94 ribu orang PMI yang dideportasi.

Baik dari negara-negara Timur Tengah maupun Asia.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Presiden Jokowi Resmikan Model Kawasan Tambak Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

POTENSI tambak-tambak udang yang telah lama tidak dimanfaatkan di sepanjang pantai utara Jawa (pantura) sangat…

21 mins ago

Kemenag: Gen Z Akomodatif pada Keragaman Budaya

KEMENTERIAN Agama menemukan fakta bahwa sebagian besar Generasi Z akomodatif terhadap keragaman budaya.  Kepala Balitbang…

3 hours ago

ESDM: 22 Gunung Api di Indonesia Masuk Status Waspada – Awas

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM mencatat, sebanyak 22 gunung api di…

7 hours ago

UGM: Penambahan Jumlah Kementerian Perlu Kajian Ilmiah

Usulan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian pada pemerintahan 2024-2029, perlu kajian ilmiah. Sehingga tanggungjawab setiap…

7 hours ago

Menjelajahi Kegelapan: Sebuah Resensi Novel “Blindness” Karya José Saramago

"Blindness" karya José Saramago merupakan sebuah novel yang menawan dan penuh makna, membawa pembacanya menyelami…

9 hours ago

Kepala BNPB Tekankan Penanganan Darurat dan Rehabilitasi Rekonstruksi di Luwu

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto tekankan upaya penanganan darurat serta…

16 hours ago