Home » Kapolri Revisi Aturan Pengamanan Olahraga

Kapolri Revisi Aturan Pengamanan Olahraga

by Ale Luna
1 minutes read
Daftar Tujuh Kapolda yang Dimutasi Kapolri/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan olahraga.

Menurut Kapolri, hal itu perlu dilakukannya untuk mencegah terulangnya tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Seiring dengan beberapa waktu yang lalu kejadian di Kanjuruhan yang tentunya menjadi perhatian kita bersama bahwa ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Kapolri, mengutip keterangan resmi, Kamis (2/2).

Lebih jauh, Kapolri menyoroti beberapa aspek yang perlu diperbaiki mulai dari sisi penyelenggaraan, keamanan, hingga manajemen pengaturan suporter. Hal ini pun bakal diperbaiki lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga  Matangkan Persiapan Amankan Natal dan Tahun Baru, Polri Gelar Dialog Publik

“Polri terus melakukan perbaikan, beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan perubahan terkait dengan Perpol Nomor 10. Di mana di dalamnya mengatur bagaimana menggunakan personel, kemudian yang terutama adalah analisa terhadap risiko, khususnya stadion yang akan digunakan,” ujar Kapolri.

“Sehingga di situ kemudian bisa ditentukan dengan kapasitas yang ada dan pintu-pintu keluar, pintu masuk, exit. Kemudian bagaimana kesiapan kesehatan yang ada, semuanya menjadi satu kesatuan,” tambahnya.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life