Karantina Pertanian Belawan menolak masuk 46,9 ton pinang asal Negara Myanmar.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Belawan menolak masuknya pinang sebanyak 46,9 ton asal Myanmar ke Sumatera Utara (Sumut).
Tindakan karantina itu karena tidak memenuhi aturan pemasukan atau impor ke tanah air berupa Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
“Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023,” kata Kepala Karantina Belawan Lenny Hartati Harahap dalam keterangan persnya, Senin (13/2/2023) di Belawan.
Lenny mengatakan, buah pinang merupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) sehingga perlu dilakukan Analisis Resiko.
Hal itu guna mencegah masuknya OPT dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).
TIndakan yang dilakukan ini menurut Lenny, sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Pada Pasal 6 disebutkan, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko.
Ini sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.
Penolakan pinang asal Myanmar ini kata Lenny, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian.
Bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan.
Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah UU agar NKRI tetap terjaga.
“Karena jika OPT berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” ujar Lenny.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya OPT ke dalam wilayah NKRI.
Menurut Bambang analisis risiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga dasar memberikan rekomendasi tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.
“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkas Bambang. *
#beritaviral#beritaterkini
Editor: Junita Ariani
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan signifikan yang dapat…
Generasi Z merupakan kelompok yang semakin peduli terhadap isu-isu lingkungan dan keberlanjutan, termasuk dalam industri…
Jenderal TNI Agus Subiyanto baru-baru ini mengungkapkan bahwa masyarakat sipil Indonesia bisa berperan membantu Palestina…
Pada tanggal 11 Juni 2024, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka…
Sebuah perusahaan teknologi di China, Insta360, telah meluncurkan program unik untuk mendorong karyawannya menjaga berat…
Meskipun memiliki banyak uang, orang kaya seringkali juga memiliki utang. Fenomena ini sebenarnya cukup umum…