Home » Kasus Jiwasraya, Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan ke Camat Parung Panjang

Kasus Jiwasraya, Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan ke Camat Parung Panjang

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Tim dari Kejaksaan Agung menandatangani serah terima aset Benny Tjokrosaputro kepada Camat Parung Panjang, di Jakarta, Jumat(23/6/2023) lalu. Foto: Kejagung

Tim dari Kejaksaan Agung menandatangani serah terima aset Benny Tjokrosaputro kepada Camat Parung Panjang, di Jakarta, Jumat tanggal 23 Juni 2023 lalu.

Kejaksaan Agung kembali menitipkan aset yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya  periode 2008-2018.

Kegiatan penitipan aset ini dilakukan pada akhir pekan lalu, Jumat (23/06/2023).

Lokasinya di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan penitipan aset pada hari ini dilaksanakan dengan kegiatan penyerahan dan penandatanganan bersama.

Yaitu, Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Aset yang Dititip 11 Bidang Tanah

Tim dari Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwasannya aset yang telah dilakukan sita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah dengan luas 130.746 M2.

“Untuk aset milik Benny Tjokrosaputro yang telah dilakukan sita eksekusi dan dititipkan pada hari ini berupa kebun dengan rincian luas tanah diantara nya 1.423 M2, 3.485 M2, 20.310 M2, 6.796 M2, 3.630 M2, 71.800 M2, 15.890 M2, 4.695 M2, 270 M2, 642 M2, dan yang terakhir seluas 1.805 M2,” jelas Tim dari Kejaksaan Agung, dalam laman resmi Kejagung, dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca Juga  Lelang Aset Jiwasraya, Perusahaan Tambang di Kutai Barat Terjual Rp1,945 Triliun

Semua bidang tanah yang telah dilakukan sita aset dan dititipkan atas nama PT Abdinusa Ekapersada.

Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang.

Aset ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang.

Penitipan aset aset ini guna mendapatkan perawatan khusus.

Atau ketentuan tidak boleh mengubah bentuk dan mengalihkan/memperjualbelikan aset.

Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life