Home » Lelang Aset Jiwasraya, Perusahaan Tambang di Kutai Barat Terjual Rp1,945 Triliun

Lelang Aset Jiwasraya, Perusahaan Tambang di Kutai Barat Terjual Rp1,945 Triliun

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kejagung melelang aset dari kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana Heru Hidayat. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Agung merampungkan penjualan aset sitaan dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung telah menjual aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama dengan harga penawaran Rp1,945 triliun.

Penjualan ini dilakukan melalui acara lelang di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis tanggal 8 Juni 2023 lalu.

“Lelang dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam pengumuman hasil lelang, seperti dilansir dari laman Kejaksaan Agung, Jumat (9/6/2023).

Aset ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pencucian uang dilakukan dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana Heru Hidayat.

Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja, yaitu 15 Juni 2023.

Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemulihan Aset Sita

Ketut menjelaskan pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset.

Baca Juga  Kemenkeu Targetkan Efisiensi NLE Hingga 80 Persen

Dia mengatakan setelah proses lelang selesai diharapkan aset tersebut dalam mulai difungsikan kembali.

Dengan demikian, kinerja perusahaan kembali dapat diharapkan memberikan dampak positif bagi pulihnya perekonomian negara.

Terutama, dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.

Sehingga, secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat.

“Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan neagra bukan pajak atau PNBP,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life