Home » Jadi Saksi Dugaan Pencucian Uang Ayahnya, Mario Dandy Mengaku Tidak Tahu Apa-apa

Jadi Saksi Dugaan Pencucian Uang Ayahnya, Mario Dandy Mengaku Tidak Tahu Apa-apa

by Agita Maheswari
2 minutes read
Mario Dandy Satrio di lingkungan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mario Dandy Satrio mengaku tidak mengetahui apa-apa soal kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini dikatakannya menjawab wartawan, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Saya tidak tahu apa-apa,” jelasnya, saat berjalan kaki didampingi penyidik KPK di lingkungan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/55/2023).

“Tidak tahu apa-apa,” ulang Mario, beberapa kali menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, ketika ditanya kondisi kesehatannya, Mario menjawab sehat dan menjalani proses hukum yang sedang berlansung terhadap dirinya.

“Sehat, dijalani aja,” ujarnya singkat, menjawab rentetan pertanyaan wartawan.

Pada kesempatan itu, Mario Dandy mengaku dirinya menyesal sekali ketika ada awak media yang menanyakan perasaannya saat ini.

“Sangat menyesal,” ujar Mario Dandy Satrio.

Di hari yang sama, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK meminta keterangan Mario Dandy sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Pemeriksaan, jelasnya, tidak dilakukan di Kantor KPK, tetapi penyidik KPK menyambangi Polda Metro Jawa.

Sementara itu, Mario Dandy (20 tahun) masih ditahan akibat kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun).

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael mencual setelah kasus Mario viral di media sosial.

Baca Juga  Pembersihan Puing Dampak Gempa Cianjur Ditarget Rampung 40 Hari

Rafael Alun Trisambodo telah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Khusus untuk kasus Mario, sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaksanaan penangana perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan segala profesi,” jelasnya, seperti dilansir dari Laman Polri.go.id, Sabtu (20/5/23).

Kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan yang hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang untuk menunggu perkembangannya.

“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation). Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” terangnya.*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life