Home » Kawasan Konservasi Perairan Kolepom Ditargetkan Sebagai Habitat Kakap Putih

Kawasan Konservasi Perairan Kolepom Ditargetkan Sebagai Habitat Kakap Putih

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP2 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Mendukung salah satu dari lima program prioritas pembangunan berbasis ekonomi biru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas wilayah konservasi dengan target 30 persen dari total luas laut Indonesia.

Adapun wilayah konservasi yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) adalah Kawasan Konservasi Kolepom, Papua Selatan. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri KP RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan pada 5 Januari 2023.

Untuk mendukung target tersebut, Ditjen PRL melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL telah melakukan langkah-langkah pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Dengan begitu dapat mendorong penetapan usulan Kawasan Konservasi di Pulau Kolepom.

“Luas total kawasan konservasi di Perairan Kolepom sebesar 356.337,90 hektare dengan 3 zona pembagian yaitu zona inti seluas 35.458,27 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 286.572,61 hektare dan zona lain sesuai peruntukan kawasan seluas 34.307,02 hektare,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.

Dalam keterangan persnya yang dikutip, Jumat (20/1/2023), Victor menjelaskan, zona lain sesuai peruntukan kawasan terbagi lagi menjadi zona jalur alur lintas kapal seluas 27.638,99 hektare dan zona religi/situs budaya dengan luas 6.668,03 hektare.

Sementara target kawasan konservasi Kolepom yakni habitat ikan kakap putih, ikan gulama, pari gergaji, dan udang penaeid.

Pulau Kolepom sendiri, kata Victor, merupakan pulau terluar Indonesia yang berada dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718. Pulau ini juga dikenal sebagai Pulau Yos Sudarso untuk mengenang Komodor Yos Sudarso yang gugur di atas KRI Macan Tutul dalam peristiwa pertempuran Laut Aru tanggal 15 Januari 1962.

Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menyampaikan bahwa kawasan konservasi di Perairan Kolepom telah diinisiasi sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 Gubernur Papua menerbitkan SK Pencadangan Kawasan Konservasi tersebut.

Baca Juga  200 Ribu Hektare Kawasan Konservasi Ditargetkan Bertambah di Tahun 2023

Di tahun yang sama, proses menuju penetapan ini didukung oleh program UNDP-ATSEA II dalam mereview rencana zonasi, pelaksanaan survei-survei, rapat kelompok kerja, konsultasi publik hingga pertemuan teknis lainnya.

Dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pengelolaan Taman di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

“Langkah awal yang perlu dilakukan oleh DKP Papua Selatan yakni sosialisasi penetapan kawasan konservasi, pembentukan Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) dan menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020,” papar Santoso.

Santoso berharap pengelolaan kawasan konservasi di Wilayah Pulau Kolepom dapat dikelola secara berkelanjutan agar kawasan konservasi memberi manfaat dan berperan sebagai sumber ketahanan pangan.

Menurutnya, saat ini status pengelolaan 79 kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Menteri sesuai petunjuk Evika (Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi) per Agustus 2022, menunjukkan bahwa 59,49 persen dikelola minimum (nilai EVIKA 0- 50 persen), 39,25 persen dikelola optimum (nilai EVIKA >50–85%) dan 1,27 persen dikelola berkelanjutan (nilai EVIKA > 85%).

Sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global, konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem perairan.

Melalui strategi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pusat ekonomi baru berbasis pengelolaan kawasan konservasi perairan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. *

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life