Home » Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Jadi Saksi Kasus Korupsi Migor

Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Jadi Saksi Kasus Korupsi Migor

by Agita Maheswari
2 minutes read
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sambutan secara daring dalam acara Indonesia Innovation Award 2023 yang digelar oleh The Iconomics pada hari Selasa (27/6/2023). Foto: Kemenko Perekonomian

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejagung RI memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi migor (minyak goreng), hari ini, Selasa (18/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Airlangga Hartarto dijadwalkan harid pada pukul 16.00 WIB.

Dia mengatakan awalnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB, tetapi pihak Menko Perekonomian meminta pengunduran jadwal menjadi sore hari.

Adapun tidak pidana kasus minyak goreng yang sedang ditangani Kejagung adalah  pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Tindakan ini melibatkan sejumlah perusahaam sawit dan terjadi pada periode Januari hingga April 2022.

Padahal, masing-masing perusahaan memiliki kewajiban domestik market obligation (DMO) yang mengharuskan perusahaan menyediakan produk untuk kebutuhan domestik dalam jumlah yang ditetapkan.

“Iya dijadwalnya itu. Tadinya mau jam sembilan (pagi), tetapi yang bersagkutan minta jam 4 (sore),” ujar Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Sita Aset 3 Perusahaan Sawit

Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita barang bukti tindak pidana korupsi ekspor CPO (minyak sawit mentah/crude palm oil) dari tiga lokasi di Medan, Sumatera Utara.

Dalam keterangan tertulis Kejaksaan Agung, dikutip Senin (10/7/2023), disebutkan tiga lokasi itu adalah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG).

Kemudian, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Kegiatan dilakukan Kamis (6/7/2023) lalu, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi perkara ekspor CPO.

“Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap 3 tempat,” tulis Kejagung.

“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini dilakukan pada 3 lokasi yang berbeda di Kota Medan,” tambah Kejagung.

Baca Juga  Kampanye Konservasi Air Tanah Untuk Penggunaan Lebih Bijak

Lebih jauh mengenai alamat ketiga lokasi itu, disebutkan kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10.

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Sedangkan, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35.

“Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya kegiatan penyitaan dan penggeledahan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tulis Tim Penyidik Kejagung.

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya dari ketiga tempat tersebut, telah melakukan penyitaan aset.

Daftar Aset yang Disita

Berikut daftar aset yang disita oleh Kejagung.

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara itu dari Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) terdiri dari lahan dan uang.

Tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

Uang berdenominasi USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200.

Kemudian, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000.

Ada juga mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Email: agitameheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life