Home » Kejagung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama Tersangka Dugaan Korupsi TWP AD

Kejagung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama Tersangka Dugaan Korupsi TWP AD

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Tim Penyidik Kejagung menahan Tersangka AS, Direktur PT Indah Berkah Utama, terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat TA 2019-2020, Kamis (31/6/2023). Foto: @KejaksaanRI

ESENSI.TV - JAKARTA

Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama, Rabu (31/6/2023).

Penahanan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.

Adapun Tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasusnya, pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 hingga 2019.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik.

Dalam Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Selasa(30/05/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya.

Dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

Baca Juga  Yuk Cari Tahu Ide dan Gagasan Calon Presiden Kita, Tonton Debat Terakhir Malam Ini

Saksi berinisial atas nama UN yang merupakan Kepala SPI pad PT Pelabuhan Indonesia II (persero) periode 2013-2014.

Manajer Investasi Dana Pensiun

Kemudian, saksi berinisial atas nama EDW yang merupakan Manajer Investasi Dana Pensiun pada Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Tim Penyidik menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidikan telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.

Mereka terkait dengan pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti.

Serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.

Dana yang diusut milik Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life