Humaniora

Kemenag Kembali Tindak Penyelenggara Umrah Mandiri

Sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah terus muncul pasca COVID-19 selesai dan perjalanan dibuka kembali. Permasalahan ini meliputi ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, wanprestasi pelayanan di Arab Saudi, hingga umrah mandiri atau umrah backpacker.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan umrah.

“Perlu diketahui, kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” ujar Nur Arifin (3/10).

Di sosial media sering ditemukan promosi umrah dengan iming-iming menarik. Promosi ini sering mengesampingkan unsur kenyamanan dan keamanan jemaah umrah. Banyak penawaran biaya murah tanpa memperhitungkan besarnya risiko perjalanan di luar negeri.

Masih sering ditemukan pihak yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pihak-pihak ini melanggar regulasi pemerintah sekaligus mengancam bisnis perjalanan umrah. Paket perjalanan yang disediakan disebut juga sebagai umrah non prosedural. Perjalanan ini tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

PPIU merupakan badan hukum yang menjadi semacam sponsor di luar negeri dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah.

Pelanggaran UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Umrah non prosedural atau umrah mandiri melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 115, pihak yang tidak memiliki izin PPIU dilarang mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Nur Arifin juga menyebut, larangan tersebut disertai dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat dan pidana denda yang besar.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” ujarnya.

Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 115 tercantum di dalam Pasal 122 berupa pidana kurungan paling lama enam tahun atau pidana denda enam milyar rupiah.

Nur Arifin mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga umrah murah. Selain itu, ia juga meminta pimpinan PPIU melaporkan pihak yang tidak memiliki izin.

“Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” jelasnya.

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

Addinda Zen

Recent Posts

Buku ‘Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia’ Diterbitkan dalam Bahasa Jepang

BUKU biografi 'Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia' baru-baru ini diluncurkan dalam versi bahasa Jepang. Peluncurannya yang…

23 mins ago

Kemenangan Manchester United Lawan Manchester City

Kemenangan Manchester United (MU) terhadap Manchester City sudah lewat 2 hari lalu. Namun euforianya masih…

2 hours ago

Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Batalkan Kenaikan UKT

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi membatalkan kenaikan uang kuliah…

3 hours ago

Kini Starlink Tersedia di Indonesia!

Starlink, layanan internet satelit dari SpaceX, kini hadir di Indonesia, membawa harapan baru bagi akses…

3 hours ago

Syukurlah… Akhirnya, Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT

Akhirnya pemerintah membatalkan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Kebijakan itu sebelumnya diatur dalam Peraturan…

4 hours ago

Buntut Unjuk Rasa Mahasiswa Menentang Kenaikan UKT, Jokowi Panggil Nadiem

Akibat unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa di sejumlah daerah Indonesia, berbuntut panjang. Kali ini,…

6 hours ago