Humaniora

Kemenag Terapkan WFH untuk ASN di Wilayah Jakarta, Berikut Ketentuannya

Kementerian Agama atau Kemenag turut melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawaia ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berkantor di wilayah DKI Jakarta.

Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN ke-43 tahun 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No SE. 21 tahun 2023.

Yakni tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

“Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB. Untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Edaran ini kata dia, hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta.

KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), 5-7 September 2023. Dalam edaran Sekjen Kemenag mengatur penyesuaian sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dan di kantor (work from office/WFO).

Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

“Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023. Paling banyak 50% WFH,” jelas Nizar.

Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, kata Nizar, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO.

Ketentuan Sistem Kerja

Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja pada masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN tahun 2023:

1. Bagi Pegawai ASN yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan terhitung sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023 melaksanakan WFH.

Paling banyak 50% dan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) menyesuaikan dengan persentase WFH.

2. Bagi Pegawai ASN yang bertugas pada layanan masyarakat terhitung sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023 tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA.

4. Pimpinan Satuan Kerja agar:
a. mengatur pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal;
c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; dan
d. melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

1 hour ago

Kejagung Tetapkan Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber…

2 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

2 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

2 hours ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

4 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

5 hours ago