Ekonomi

Kemenperin Lirik Industri Perhiasan Emas Granula

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melirik industri perhiasan emas sebagai salah satu sektor penting dalam memacu perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, emas granula hasil produksi perusahaan pertambangan emas di dalam negeri diekspor ke luar negeri.

“Di luar negeri dijadikan emas batangan dan diimpor kembali untuk dijadikan bahan baku pembuatan emas perhiasan,” kata Menperin dikutip dari siaran persnya, Kamis (16/2/2023), di Jakarta.

Agus mengatakan, emas granula ini diekspor ke luar negeri karena sebelumnya dikenakan PPN 10% berdasarkan UU 42 Tahun 2009. Sementara emas batangan Bukan Objek Pajak.

Namun saat ini, selain untuk cadangan devisa negara emas batangan termasuk granula telah mendapatkan fasilitas PPN. Tidak dipungut seiring terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2022.

Tetapi karena PP tersebut terbit pada Desember 2022, sedangkan perusahaan pertambangan telah menyampaikan RKAB tahun 2023, maka produsen perhiasan dalam negeri belum bisa membeli emas granula dari perusahaan pertambangan di dalam negeri.

Dukungan Bullion Bank

Karena itu, Kemenperin membutuhkan dukungan skema pembiayaan industri perhiasan di dalam negeri melalui Bullion Bank.

Sehingga emas granula hasil produksi dari perusahaan pertambangan emas di dalam negeri dapat diserap oleh Bullion Bank.

Dengan adanya Bullion Bank kata Agus, produsen emas perhiasan bisa membeli atau meminjam emas granula atau emas batangan dan dikembalikan lagi dalam bentuk yang sama. Sehingga tidak terpengaruh dengan fluktuasi harga emas.

Selain itu, adanya Bullion Bank juga mengurangi biaya pengapalan. Karena jarak yang lebih dekat di dalam negeri. Tidak perlu biaya untuk mencetak emas granula menjadi batangan di perusahaan refinery luar negeri.

“Dan tidak perlu melebur kembali emas batangan di industri perhiasan,” terangnya.

Menurut Menperin, saat ini perusahaan pertambangan emas di dalam negeri telah terikat pemasaran emas granulanya 100 persen untuk tujuan eskpor. Hal ini sesuai RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

“Untuk itu, kami mendorong perusahaan pertambangan emas di dalam negeri untuk merevisi dokumen RKAB agar bisa segera memenuhi kebutuhan bahan baku emas perhiasan di dalam negeri,” tutup Agus. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

Junita Ariani

Recent Posts

Menag: Tidak ada Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji

Polemik mengenai tambahan kuota haji kembali mencuat setelah anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI…

1 hour ago

Pertandingan Euro 2024, Belanda Perancis 0-0

Pada pertandingan Euro 2024, tim nasional Belanda akan menghadapi Prancis dalam laga penyisihan Grup D.…

14 hours ago

Pengguna Mobil Listrik ingin Kembali ke Mobil Bensin

Hampir 50 persen pembeli mobil listrik mempertimbangkan untuk kembali ke mobil bensin. Fenomena ini terjadi…

17 hours ago

Orang yang Percaya dengan Zodiak Cenderung Narsis

Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan bahwa orang yang percaya pada zodiak cenderung memiliki kecerdasan yang lebih…

19 hours ago

Penemuan Cairan Metanol di Titan, Indikasi Alien

Penemuan terbaru mengungkapkan adanya cairan metanol di bulan Saturnus, Titan, yang memunculkan spekulasi tentang kemungkinan…

21 hours ago

Pemerhati Pariwisata: Menparekraf Harus Perhatikan Tantangan dan Peluang Wisata

Para pemerhati pariwisata di Indonesia meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk memperhatikan…

22 hours ago