Home » Terkait Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara

Terkait Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara

by Junita Ariani
2 minutes read
Dirjen KPAII Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan Kemenperin telah membentuk Tim Inspeksi kualitas udara.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan emisi di sektor industri. Terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi pada pekan lalu.

Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto.

“Kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” kata Eko di Jakarta.

Ia juga menyampaikan bahwa Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri. Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Kami akan segera melakukan beberapa langkah. Misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut. Untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” paparnya.

Hal tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.

“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (26/8/2023).

4 Hal Yang Dilakukan Kemenperin

Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi.

Menurutnya, ada empat hal yang akan dilakukan. Yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga  Kemenperin Launching Standardisasi Industri Melalui SIINas

Kedua, melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut. Termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki.

Ketiga, melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.

“Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” jelasnya.

Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

Eko mengatakan, Kemenperin menyayangkan terjadinya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi.

Terkait pemberitaan mengenai penghentian operasional perusahaan industri, Eko menyampaikan pentingnya koordinasi pihak-pihak terkait dengan Kemenperin dalam hal ini.

“Seperti perusahaan yang sedang kita lihat ini memenuhi ketentuan ambang batas mutu ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya,” jelasnya.

Kemenperin telah mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam kegiatan usahanya. Hal ini untuk meminimalkan limbah dan emisi yang dikeluarkan dalam aktivitas industri.

Sebagai contoh, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills telah menggunakan teknologi modern Circulating Fluidized Bed (CFB) dalam pembangkitnya. Sehingga pembakaran batubara di dalam proses tersebut menjadi sempurna.

Hal ini juga dibuktikan melalui pengujian secara langsung melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital. Yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS).

“Kami pun terus mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau. Untuk menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life