Home » Kepedulian dan Keberanian Mahasiwa Laporkan Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat

Kepedulian dan Keberanian Mahasiwa Laporkan Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Image by Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepedulian dan keberanian mahasiswa untuk melaporkan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus mulai meningkat dengan adanya Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Kampus.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan dengan Permendikbudristek PPKS, perguruan tinggi negeri maupun swasta lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan inisiatif perguruan tinggi,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/9/2023).

Dia mengemukakan dalam kurun waktu dua tahun ini sudah membentuk satuan tugas (satgas) PPKS di kampus.’

Selain itu, telah banyak dilakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif.

Nadiem mengungkapkan saat ini seluruh PTN telah membentuk satgas PPKS dengan jumlah mencapai 1.321 orang.

Sedangkan, untuk PTS jumlahnya yaitu sebanyak 1.273 orang satgas dari 147 PTS pertanggal 1 September 2023.

Lebih lanjut, pada bulan Mei sampai dengan Juni 2023, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kemendikbudristek, juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS.

Hasilnya, mayoritas perguruan tinggi diketahui sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus terutama dari segi tata kelola, sosialisasi, dan keberadaan kanal aduan.

Berdasarkan survei tersebut, secara spesifik, 76 persen PTN dan 61 persen PTS sudah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di perguruan tinggi masing-masing.

Dalam hal pembelajaran, 65 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembelajaran modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga  Mahasiwa Fakultas Hukum UI Gelar 'Days of Law Career'

Data itupun sejalan dengan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.

Yakni terjadi penurunan jumlah penanganan dari tahun 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus di tahun 2023.

Dari data-data tersebut dapat artikan, kemampuan pencegahan dan penanganan kasus di tingkat perguruan tinggi meningkat.

Menyadarkan Pelaku

Satgas PPKS di region IV Makassar, Staf LL-Dikti Wilayah XV dari Nusa Tenggara Timur Jasinta Florentina mengatakan dengan adanya Satgas PPKS, mahasiswa semakin tersadarkan untuk tidak melakukan segala tindak kekerasan khususnya kekerasan seksual.

“Mereka tahu bahwa di dalam Permendikbudristek PPKS ada sanksi administratif, baik sanksi ringan maupun sanksi berat,” tuturnya.

Seraya mengatakan Ketua Satgas PPKS Universitas Cenderawasih Vince Tebay menegaskan keberadaan Permendikbudristek PPKS telah berdampak sangat besar bagi kampus.

Dia membandingkan sebelum adanya Permendikbudristek tersebut tidak banyak kasus yang dilaporkan.

Namun, jelasnya, ketika peraturan itu diterbitkan maka semua orang memiliki rasa tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Sementara itu, Mahasiswa Universitas Diponegoro Jordan Vegard Ahar juga mengaku sangat senang ketika kampusnya sudah memiliki Satgas PPKS.

Menurutnya, keberadaan Satgas PPKS dapat menjadi wadah bagi seluruh sivitas akademika untuk dapat bersuara menyampaikan keresahan dan keluhan terkait tindak pelecehan seksual yang dialami dan akan ditindaklanjuti oleh satgas.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life