Home » Kesejahteraan Atlet Indonesia Masih Sebatas Bonus

Kesejahteraan Atlet Indonesia Masih Sebatas Bonus

by Addinda Zen
2 minutes read
Kesejahteraan Atlet Indonesia

ESENSI.TV - JAKARTA

Belakangan, viral di sosial media, mantan kiper timnas Indonesia, Kurnia Meiga yang berjualan keripik demi bertahan hidup. Banyak warganet yang menyayangi kondisi Kurnia Mega saat ini. Peran pemerintah dalam menghargai dan menyediakan kesejahteraan atlet nasional pun dipertanyakan.

Tahun 2017, Kurnia Meiga terpaksa penisun dini akibat sakit yang dialaminya. Ia diketahui mengidap Papilledema pada matanya. Kurnia Meiga terus menjalani pengobatan, tapi tidak kunjung membaik. Papilledema merupakan pembengkakan saraf optik mata dikarenakan tekanan otak. Akibatnya, berdampak pada gangguan mata dan fungsi penglihatan.

Pada 2023, Yayasan PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) menyalurkan bantuan usaha dan kesehatan untuk Kurnia Meiga. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyampaikan, Yayasan PSSI bertujuan agar mantan pemain sepak bola Indonesia dapat memiliki kehidupan yang layak usai gantung sepatu atau saat pensiun sebagai atlet.

Jaminan sosial bagi atlet/olahragawan diatur dalam Pasal 100 UU Keolahragaan. Disebutkan bahwa olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial berupa sistem jaminan sosial nasional.

Jaminan sosial yang dapat diperoleh para atlet terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Baca Juga  Ambarita Damanik Tenaga Ahli di Kemenpora, Dito: Ini Langkah Pengelolaan Anggaran

Perhatian Pemerintah

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 2023 lalu secara maksimal memberikan bonus untuk para atlet berprestasi di SEA Games tahun itu. Tertinggi, bonus yang diberikan pada peraih medali emas nomor tunggal, yaitu Rp500 juta.

Namun, melihat kondisi atlet yang pensiun justru kesulitan, peran pemerintah nampak tidak maksimal.

Tahun 2021, Ketua DPR RI, Puan Maharani pernah menyebut RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) akan memperjuangan dana pensiun atlet. RUU SKN akan menjadi rancangan besar (grand design) olahraga nasional 2021-2045, yang di dalamnya mencakup berbagai hal mengenai sistem keolahragaan nasional, termasuk jaminan kesejahteraan atlet, jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Menurut Puan Maharani, kesejahteraan atlet bukan hanya sebatas bonus, tetapi juga jaminan sosial sampai pensiun.

“Soal kesejahteraan atlet ini tidak cukup hanya sebatas bonus, karena bonus hanyalah reward atas sebuah prestasi. Kesejahteraan atlet harus masuk sampai jaminan sosial para atlet sampai pensiun,” kata Puan, dikutip dari Parlementaria, Selasa (5/3).

Kini, RUU SKN telah berjalan 2 tahun sejak disahkan menjadi UU Keolahragaan, tapi kesejahteraan atlet masih belum terjamin.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life