Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Indonesia Muda Jakarta Timur, Muhammad Arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan atau penggelapan. Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga ikut menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.
“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Hersadwi dalam keterangannya di laman resmi www.humas.polri.go.id, Kamis (22/6).
Lebih lanjut Hersadwi mengatakan bahwa penyidikan kasus ini dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujar dia.
Kasus dugaan penipuan ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama yang mengaku merasa ditipu oleh tersangka.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dilakukan guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*
Email: AleLuna@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini