Humaniora

Komite Fatwa Telah Terbitkan 78.948 Ketetapan Halal Sejak Maret 2023

Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare. Jumlah ini, termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022.

Sertifikasi halal tidak lagi hanya mengandalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi untuk lebih memudahkan pelaku usaha, Pemerintah melalui Kementerian Agama juga menerbitkan sertifikat halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mengatakan tim tersebut ditetapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma, pada 20 Maret 2023.

“Artinya, rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal. Sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan capaian yang harus kita apresiasi,” kata Aqil, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Aqil menjelaskan, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini merupakan terobosan untuk percepatan sertifikasi halal.

“Sebelum Komite ini dibentuk, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” jelasnya.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023. Tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.

Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.

Aqil mengatakan, BPJPH melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal. Salah satunya, dengan  meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi.

Hal ini untuk mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk ini.

“Dengan sistem terintegrasi ini, pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, maka secara otomatis pada saat itu juga sistem Sihalal akan menerbitkan sertifikat halal secara digital,” imbuh Aqil.

Selanjutnya, para pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital tersebut secara online melalui akun Sihalal masing-masing. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Makna Kenaikan Yesus Kristus ke Surga Bagi Umat Kristen

Bagi umat Kristen, Hari Kenaikan Yesus Kristus ke surga memiliki makna yang sangat penting dan…

2 hours ago

Sinopsis Film Vina: Upaya Mendorong Penegakan Hukum Secara Benar

Film Vina: Sebelum 7 Hari memberikan nuansa positif atas upaya penegakan hukum secara benar. Film…

3 hours ago

Dorong Ekonomi Hijau, Kementerian Investasi Hibahkan Tiga Bus Listrik ke UGM

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghibahkan tiga unit bus listrik kepada Universitas Gadjah Mada…

12 hours ago

Presiden Jokowi Restui Perpanjang Ekspor Tembaga Freeport

PEMERINTAH bakal memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), setelah berakhir pada akhir…

13 hours ago

Dosen UGM Ini Kembangkan Alat Skrining Gizi Cegah Malnutrisi Pasien Rumah Sakit

Peneliti UGM kembangkan alat skrining gizi untuk pasien di rumah sakit, karena kondisi ini  masih…

13 hours ago

Kereta Whoosh Sediakan 28.000 Kursi per Hari Selama Libur Panjang

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyediakan 28.000 tempat duduk kereta cepat Whoosh setiap harinya…

14 hours ago