Home » KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Rafael

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Rafael

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Foto: Ist ,

ESENSI.TV - JAKARTA

Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, resmi ditahan KPK untuk kasus dugaan gratifikasi selama 12 tahun, Senin (3/4/20230).

Dalam temu persnya, beberapa saat setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafeal, di Gedung Merah Putih KPK, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dalam 20 hari ke depan Rafael akan ditahan di ruang tahanan KPK,

Rafael Alun Trisambodo (RAT) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.

Seperti dilansir dari siaran langsung beberapa TV nasional, Rafael tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Senin (3/4/2023).

Didampingi kuasa hukumnya, ayah tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio ini langsung menuju lobby KPK, tanpa menjawab sepatahkatapun pertanyaan wartawan.

Sebelumya, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (3/4/2023).

Baca Juga  Pengadilan Tipikor Jakpus Bacakan Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Hari Ini

Ini merupakan pemanggilan pertama setelah dia ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan yang diperkirakan sudah terjadi sejak tahun 2011 atau selama 12

Kemarin, Minggu (2/4/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri surat pemanggilan telah dikirimkan penyidik KPK kepada Rafael Alun.

Dia mengatakan pihaknya berharap  tersangka bersikap koperatif, sehingga dapat langsung menjawab pertanyaan atas dugaan dari penyidik.

Di sisi lain, Ali Fikri memastikan KPK akan menjamin seluruh hak Rafael sebagai warga negara Indonesia selama proses hukum berlangsung.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tambahnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life