Home » Pengadilan Tipikor Jakpus Bacakan Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakpus Bacakan Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Hari Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Eks Pejabat Pajak tesangka kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo hari ini, Kamis (4/1/2024).

Rafael adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dengam mengunakan jabatannya untuk pengurusan wajib pajak (WP).

Informasi ini disampaikan Hakim Ketua Suparman Nyompa saat mengakhiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, belum lama ini.

Ditahan Sejak 3 April 2023

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, resmi ditahan KPK untuk kasus dugaan gratifikasi selama 12 tahun, Senin (3/4/2023).

Dalam temu persnya, beberapa saat setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafeal, di Gedung Merah Putih KPK, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dalam 20 hari ke depan Rafael akan ditahan di ruang tahanan KPK,

Rafael Alun Trisambodo (RAT) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Partai Golkar Akan Gelar Rakernas 4-6 Juni 2023

Seperti dilansir dari siaran langsung beberapa TV nasional, Rafael tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Senin (3/4/2023).

Didampingi kuasa hukumnya, ayah tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio ini langsung menuju lobby KPK, tanpa menjawab sepatahkatapun pertanyaan wartawan.

Sebelumya, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (3/4/2023).

Ini merupakan pemanggilan pertama setelah dia ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan yang diperkirakan sudah terjadi sejak tahun 2011 atau selama 12 bulan.

Minggu (2/4/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri surat pemanggilan telah dikirimkan penyidik KPK kepada Rafael Alun.

Di sisi lain, Ali Fikri memastikan KPK akan menjamin seluruh hak Rafael sebagai warga negara Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life