Home » Kasus Pencucian Uang, Giliran Istri Rafael Alun Dipanggil KPK

Kasus Pencucian Uang, Giliran Istri Rafael Alun Dipanggil KPK

by Addinda Zen
2 minutes read
Eks Pejabat Pajak tesangka kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Ernie Meike Torondek, istri eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ernie Meike dipanggil untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang sang suami. Pemeriksaan Ernie sebagai saksi dijadwalkan pada Selasa (4/7) siang.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,” jelas Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK.

Tidak hanya Ernie, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang merupakan wiraswasta. Di antaranya, Anak Agung Nurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

Sebelumnya, anggota keluarga Rafael Alun Trisambodo dinyatakan masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Nama-nama yang termasuk adalah Ernie Meike Torondek (istri Rafael Alun), Gangsar Sulaksono (adik), dan Angelina Embun Prasasya (anak), dan Christofer Dhyaksa Darma (anak).

Pencegahan ke luar negeri ini telah dikeluarkan dan berlaku sejak 13 April lalu hingga 13 Oktober mendatang. Hal ini disampaikan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh.

“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujarnya.

Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK pada April lalu. Rafael ditahan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan periode 2011-2023. Ia diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir saat menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Ketua DPP PDIP Hormati Keputusan PAN, Golkar dan PKB Dukung Prabowo

Gratifikasi dilakukan dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Grratifikasi diterima Rafael dalam kapasitasnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT. Artha Mega Ekadhana (AME).

Tidak hanya gratifikasi, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU). Rafael diduga melakukan penyamaran terhadap aset yang ia dapatkan dari tindak pidana korupsi.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael yang nilainya mencapai hampir Rp100 miliar. Jumlah ini jauh dari yang tertera di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.

Gratifikasi dan kasus pencucian uang Rafael terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan. Kehidupan mewah Mario menjadi sorotan dan pertanyaan publik. Pasalnya, kehidupan mewah ini dinilai tidak sesuai dengan sang ayah sebagai pejabat Eselon III.

Saat ini, kasus penganiayaan Mario Dandy masih bergulir di pengadilan.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life