Home » Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini, Mantan Pacarnya Hadir Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini, Mantan Pacarnya Hadir Sebagai Saksi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (4/7/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda, berusia 19 tahun, akhirnya memenuhi penggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia hadir sebagai saksi di sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (4/7/2023).

Amanda hadir dengan menggunakan kursi roda dan membawa alat pernapasan oksigen. Sesekali dia menghirup udara dari alat tersebut.

Kehadiran Amanda, didampingi oleh kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita, dan keluarga.

Amanda tidak hadir dalam sidang sebelumnya karena alasan sakit.

Sidang Perdana 6 Juni

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/6/2023).

Mario Dandy Satrio datang ke ruang sidang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam.

Sidang digelar terbuka dan disiarkan langsung secara daring di channel youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tidak terlihat orang tua dan saudara kandung Mario mendampinginya dalam sidang ini.

Baca Juga  Anggaran Hunian IKN Capai Rp537 Miliar

Seperti diketahui, ayahnya Rafael Alun Trisambodo telah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan, dari tangkapan layar terlihat ayah korban Cristalino David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina hadir dalam sidang perdana itu.

Dia duduk kursi peserta sidang bersama dengan beberapa orang berseragam Banser NU.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, sidang digelar terbuka karena tersangka Mario sudah ketegori berumur dewasa.

Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Rabu (24/5/2023).

Keduanya dijerat dugaan kasus penganiaayaan terhadap David Ozora yang terjadi di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Maret lalu.

P21 adalah kode dalam berkas perkara yang digunakan setelah proses penyidikan di kepolisian.

Kode P21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21, sekaligus menegaskan pihaknya tidak memperlambat penanganan perkara.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life