Nasional

Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini, Mantan Pacarnya Hadir Sebagai Saksi

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda, berusia 19 tahun, akhirnya memenuhi penggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia hadir sebagai saksi di sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (4/7/2023).

Amanda hadir dengan menggunakan kursi roda dan membawa alat pernapasan oksigen. Sesekali dia menghirup udara dari alat tersebut.

Kehadiran Amanda, didampingi oleh kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita, dan keluarga.

Amanda tidak hadir dalam sidang sebelumnya karena alasan sakit.

Sidang Perdana 6 Juni

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/6/2023).

Mario Dandy Satrio datang ke ruang sidang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam.

Sidang digelar terbuka dan disiarkan langsung secara daring di channel youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tidak terlihat orang tua dan saudara kandung Mario mendampinginya dalam sidang ini.

Seperti diketahui, ayahnya Rafael Alun Trisambodo telah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan, dari tangkapan layar terlihat ayah korban Cristalino David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina hadir dalam sidang perdana itu.

Dia duduk kursi peserta sidang bersama dengan beberapa orang berseragam Banser NU.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, sidang digelar terbuka karena tersangka Mario sudah ketegori berumur dewasa.

Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Rabu (24/5/2023).

Keduanya dijerat dugaan kasus penganiaayaan terhadap David Ozora yang terjadi di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Maret lalu.

P21 adalah kode dalam berkas perkara yang digunakan setelah proses penyidikan di kepolisian.

Kode P21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21, sekaligus menegaskan pihaknya tidak memperlambat penanganan perkara.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Kemenhan Minta Tambahan Dana Selesaikan Masalah Papua, Aktivis Khawatir akan Perpanjang Konflik

KEMENTERIAN Pertahanan mengajukan penambahan anggaran khusus untuk menyelesaikan konflik di Papua, langkah yang dikecam oleh…

4 hours ago

Relevansi Pemikiran Jean-Jacques Rousseau dengan Ki Hadjar Dewantara

Pandangan revolusioner Jean-Jacques Rousseau tentang pendidikan dalam karyanya "Emile" memiliki banyak kesamaan dengan pemikiran Ki…

5 hours ago

Gubernur Malut Ditetapkan Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Kasuba didakwa…

6 hours ago

Makna Kenaikan Yesus Kristus ke Surga Bagi Umat Kristen

Bagi umat Kristen, Hari Kenaikan Yesus Kristus ke surga memiliki makna yang sangat penting dan…

8 hours ago

Sinopsis Film Vina: Upaya Mendorong Penegakan Hukum Secara Benar

Film Vina: Sebelum 7 Hari memberikan nuansa positif atas upaya penegakan hukum secara benar. Film…

9 hours ago

Dorong Ekonomi Hijau, Kementerian Investasi Hibahkan Tiga Bus Listrik ke UGM

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghibahkan tiga unit bus listrik kepada Universitas Gadjah Mada…

17 hours ago